Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System .
Sebenarnya ada 3 sistem pajak, berikut penjelasannya :
1. Official Assesment System
Adalah kondisi dimana pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan disetor oleh wajib pajak ke pada negara .
2. Withhoding Tax
Adalah kondisi dimana ada pernyataan bahwa pemberian wewenang kepada pihak ke tiga untuk menentukan atau memotong besarnya pajak yang diberikan oleh wajib pajak ke pada fiskus .
3. Self Assesment System
Artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan, menghitung, dan membayar serta melaporkan pajak yang diberikan kepada fiskus, pada Sef Assesment System diberikan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk bertindak secara aktif dan jujur dalam pemberian pajak .
Di Indonesia, masih sangat kurang kesadaran masyarakatnya dalam membayar pajak, ini disebabkan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapkan bahwa membayar pajak adalah sesuatu yang sangat penting dilakukan. Jika pajak tidak ada pastinya negara itu tidak akan bisa tumbuh dan berkembang .
Kurangnya keaktifan wajib pajak dalam membayar pajak karna tingkah laku fiskus pajak yang masih dianggap curang juga menyebabkan kurangnya kepercayaan kepada pembayaran pajak .
Pendapat : Keaktifan wajib pajak dalam menyetir pajak didasarkan pada tingkah laku fiskus, karna tingkah laku fiskus yang masih dianggap kurang meyakinkan dan curang menyebabkan kurangnya kepercayaan kepada pembayaran pajak, sehingga pembayaran pajak dianggap sia-sia, dan tidak banyak masyarakat yang mau membayarkan pajaknya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar