Senin, 04 November 2013

Pajak



Pengertian pajak menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .

Pajak adalah Iuran atau pungutan, pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang tercantum, pajak dapat dipaksakan karna memang merupakan kewajipan setiap wajib pajak, pajak tidak menerima kontra prestasi, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah .

Macam pajak :

1. Pajak Penghasilan
Adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima daam tahun pajak .

2. Pajak Pertambahan Nilai
Adalah pajak yang dikenakan kepada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung berarti pajak ini disetor oleh pihak lain bukan oleh pihak wajib pajak .

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh oengusaha dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah . PPnBM merupakan pajak pusar karna merupakan sumber penerimaan bagi APBN

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karna adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atau manfaat dari pada bangunan tersebut .



1. http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/218212-pajak-penghasilan-%7C-pengertian-pajak-penghasilan-pph.html
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
3. http://blogpajak.com/pengertian-ppnbm-pajak-penjualan-atas-barang-mewah/
4. http://www.piramidasoft.com/?p=432

Tidak ada komentar:

Posting Komentar