Minggu, 18 Januari 2015

Pelanggaran Etika Profesi



Harian              : kompas.com 7 Agustus 2014

Tema                : pelanggaran etika berbisnis




Judul Artikel   : Enam Perusahaan Ban Terindikasi Terlibat Kartel


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada enam perusahan ban yang terindikasi terlibat kartel. Saat ini keenam perusahaan ban tersebut sudah masuk dalam proses peradilan.

"Saat ini ada enam perusahaan ban yang terlibat kartel, kita sedang proses," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, di Jakarta, Jumat (5/6/2014).

Saidah menjelaskan, keterlibatan enam perusahaan ban tersebut dalam sistem kartel sudah diteliti sejak tiga tahun lalu oleh KPPU. Lamanya penelitian yang dilakukan KPPU membuat Saidah yakin dengan bukti-bukti tertulis yang KPPU temukan. Saat ini proses hukumnya sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada dalam tahap pemeriksaan pendahuluan.

Pada tahap ini akan ada pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh KPPU dan tanggapan terlapor terhadap dugaan tersebut.

"Sekarang sudah masuk dalam proses pemeriksaan pendahuluan, akan ada pembacaan laporan dugaan pelanggaran, setelah itu tanggapan telapor. Apabila perusahaan tidak mengaku, maka akan masuk dalam proses pemeriksaan lanjutan," katanya.

Namun, saat ditanya mengenai nama-nama perusahaan ban tersebut, Saidah mengaku lupa dengan nama-nama perusahaan yang terlibat tersebut. "Untuk perusahaannya, saya lupa," katanya.

Perusahaan ban yang diduga terlibat kartel ini terancam hukuman dengan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar karena melanggar Undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha secara tidak sehat.

Pembahasan :

Pada tanggal 5 Agustus 2014 wakil ketua komosi pengawas persaingan usaha memberitakan bahwa ada enam perusahaan ban yang terlibat kartel, setelah 3 tahun penyelidikan akhirnya jelas terbukti bahwa enam perusahaan tersebut telah terlibat kartel yang artinya enam perusahaan tersebut telah melanggar etika dalam berbisnis.

Perlu diketahui Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel adalah suatu perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara hukum, karena dapat merugikan. Secara sederhana, kartel adalah bentuk kerjasama dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.

Karna pelanggaran etika yang dilakukan enam perusahaan tersebut, maka para pejabat perusahaan tersebut yang terkait secara langsung dengan hal ini akan diurus secara hukum dan harus menjalani hukumannya sesuai hukum yang telah ada dan telah ditentukan .