Rabu, 03 Oktober 2012

Koperasi



Pengertian Koperasi 

Koperasi berasal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja, jadi pada intinya pengertian dari Koperasi adalah "Bekerja Sama". 

Koperasi adalah kumpulan orang, memiliki tujuan yang sama, dan berada dalam suatu organisasi yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya.

Usaha Koperasi adalah penjabaran dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) yaitu "Koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional".
* Beberapa tujuan dan manfaat Koperasi di bidang Ekonomi yaitu :
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan lagi kepada para anggotanya sesuai dengan jasanya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah, agar barang dan jasa mampu dibeli oleh masyrakat kurang mampu.

3. Kegiatan Koperasi tidak untuk mencari keuntungan tetapi untuk dapat mempermudah masyarakat kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan barang dan jasanya.
4. Melatih masyarakat untuk hidup lebih hemat.
5. Setiap masyarakat dapat menjadi anggota koperasi.

Sejarah Koperasi


Di Indonesia Koperasi lahir secara alami pada masa penjajahan, ketika penderitaan masyarakat yang semakin meningkat karna ulah kaum kapitalis (pemegang modal) yang melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas dan mengambil keuntungan yang berlebihan, sehingga semakin lama semakin menderita karna kemiskinan.

Koperasi yang pertama kali didirikan adalah Koperasi "Perkreditan" yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki hutang kepada rentenir, usaha pendirian Koperasi ini diharapkan dapat membantu kondisi masyarakat agar tidak lagi memiliki hutang kepada para rentenir dengan bunga yang tinggi. Tetapi sayangnya Koperasi perkreditan ini tidak berjalan dengan baik.

Pada tahun 1980, Budi Utomo yang didirikan oleg Dr. Sutomo mendukung gerakan Koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional yang memperjuangkan penyebaran Koperasi.

Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia  dan mendirikan "Koperasi Kumivai" yang pada awalnya berjalan mulus, tetapi lama kelamaan fungsi Koperasi ini berubah drastis dan mejadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan masyarakat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, lalu hari itu dijasdikan hari Koperasi Indonesia.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa "Koperasi memiliki fingsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensio dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat berupaya mempertinggi kehidupan manusia, memperkokoh rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa".

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Pada masa penjajahan  :

Koperasi pada masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah belanda selalu menghalangi adanya Koperasi dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengakibatkan Koperasi tidak dapat berdiri pada masa itu, ditambah pengetahuan masyarakat mengenai Koperasi sangatlah minim jadi Koperasi pada masa penjajahan 
Belanda tidak berjalan akibat peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Belanda.

Pada masa kemerdekaan :

Di masa kemerdekaan Koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan hidup masyarakat bangsa Indonesia dengan bergotong royong.

Pada awal kemerdekaan koperasi berfungsi untuk menjual kebutuhan masyarakat dengan harga yang tidak mahal karna koperasi menjual barang dan jasa bukan untuk mengambil keuntungan melainkan untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang kurang mampu. 
Koperasi pada saat itu sangat berkembang pesat.

Namun karna sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka mumculah awal kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk memeras masyarakat dan mengambil keuntungan sehingga amat sangat merugikan, sehingga masyarakat takut untuk bergabung menjadi anggota Koperasi dan masyarakat kehilangan kepercayaannya kepada koperasi.

Sumber :