Senin, 04 November 2013

Merger dan Akuisisi

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana suatu perusahaan membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di merger (dibeli), dengan begitu perusahaan yang me-merger (membeli) memiliki sekitar 50% saham perusahaan yang dimerger .

Akuisisi adalah pengambi alihan sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan suatu perusahaan lain, tetapi perusahaan yang dibeli tetap ada .

Kelebihan Merger
Pengambilan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain .(Harianto dan Sudomo,2001,p.641)

Kelebihan akuisisi
Keuntungan akuisisi daham dan akuisisi aset adalah :
a. Akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham segingga jika pemegang sahan tidak menyukai tawaran bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak bidding firm .
b. Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli dapat langsung berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan .
c. Akuisisi aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi .(Harianto dan Sudomo,2001,p.634-644)

Kekurangan Merger
Dibanding akuisisi, merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus adapersetuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama . (Harianto dan Sudomo,2001,p.642)

Kekurangan Akuisisi
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambialihan tersebut, maka akuisisi akan batal . Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit 67% suara menyetujui akuisisi sehingga akuisisi tersebut dapat terjadi .
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger .
c. Pada dasarnya pebelian setiap aset menimbulkan biaya legal yang lebih tinggi . (Harianto dan Sudomo, 2001,p.634)

Tujuan merger
1. Diversifikasi untuk pertumbuhan
2. Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangu faktor-faktor musiman .
3. Perluasan, penyempurnaan, atau komplementasi lini produk .
4. Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang diperlukan .
5. Penciptaan atau perolehan lini produk baru .
6. Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup bahan baku .
7. Perluasan pasar .
8. Memperbaiki manajemen .
9. Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolhan atau riset yang baru .

Tujuan Akuisisi
1. Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih .
2. Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan .
3. Memperoleh pasar atau pelanggan baru .
4. Memperoleh hak pemasaran .
5. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik .
6. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebihan dan tidak terpakai .
7. Mengurangi atau menghambat persaingan .
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis .

1. http://marragam-ragam.blogspot.com/2010/12/merger-konsolidasi-dan-akuisisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar