Minggu, 29 Desember 2013

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang .

SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan .
Ada 2 jenis SPT Tahunan yaitu :
1. SPT Tahunan PPh WP Badan
2. SPT Tahunan WP Orang Pribadi

SPT jg berfungsi sebagai sarana untuk melaorkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri atau melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemohon dan pemungutan pajak yang telah dilakukan .

Ada 9 jenis SPT masa, yaitu SPT masa untuk melaporkan pembayaran bulanan :

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 25
5. PPh Pasal 26
6. PPh Pasal 15
7. PPh Pasal 15
8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan
9. Pemungut PPN

Ada tanggal batas waktu pembayaran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun  SPT Tahunan .

1. PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 Bulan berikutnya

2. PPh Pasal 25 untuk WP OP dan Badan
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya

3. PPh 25 untuk WP Kriteria Tertentu diperbolehkan melaporkan beberapa masa pajak dalam satu pelaporan SPT Masa .
Batas waktu pembayaran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya

4. PPh pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai
Batas waktu pembayaran pajak adalah 1 hari setelah dipungut
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya .

5. PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Batas waktu pembayaran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang
Batas waktu pelaporan SPT Masanya tanggal 14 bulan berikutnya

6. PPh Pasal 22 Pertamina
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum delivery order dibayar

7. PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adlah tanggal 20 bulan berikutnya

8. PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena PKP
Batas waktu pembayaran pajak adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirntya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak

9. PPN dan PPnBM bagi bendaharawan
Batas waktu pembayaran pajak adalah 7 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak

10 .PPN dan PPnBM bagi pemungut non bendaharawan
Batas pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya

11. PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria tertentu
Batas pembayaran pajak adalah sesuai batas waktu SPT Masa
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 setelah berakhirnya msa pajak terakhir

12. PPhWP OP
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan
Bats waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah pada akhir bulan ke-3 setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak

13. SPT Tahunan PPh WP Badan
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum SPT Tahunan WP Basan disampaikan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak .

14. PBB
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp. 500.000
Keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan WP OP khususnya mulai tahun pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenalan denda sebesar Rp. 1.000.000

Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/kenali-aturan-dalam-pelaporan-pajak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar