Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi hasil keuangan, hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum doi indonesia . (Arens,1995)
Prosedur Auditor :
1. Tahapan perencanaan.
Auditor harus mengenal betul obyek yang akan diperiksa sehingga suatu program audity yang di desain sedemikian rupa agar pelaksanaan akan berjalan efektif dan efisien .
2. Mengidentifikasi resiko dan kendali
Auditor harus memastikan bahwa qualified redource sudah dimiliki, dalam hal ini SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik .
3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi .
4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan teman-teman dan mengidentifikasi dengan audit .
5. Menyusun laporan
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan .
Jenis-jenis Auditor :
1. Auditor Internal
adalah auditor yang merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh suatu entitas .
2. Auditor Independen
adalah auditor yang bekerja kepada kantor akuntan publik. Auditor independen harus bersikap independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak pihak klien .
3. Auditor Pemerintah
adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, yang melaksanakan tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan .
http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/pengertian-auditor.html
http://pendidikan776.blogspot.com/2013/05/pengertian-audit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar