Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah .
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah .
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvensional terletak pada jenis jenis produknya yang lebih beragam dan skema keuangan yang lebih bervariasi Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank .
Produk pada bank syariah antara lain :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli .
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dimuka (Salam)
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belumada, namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu peyerahan barang harus ditentukan secara pasti .
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produknya berupa salam namun dalam istishna pembayaran daoat dilakukan ioleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran .
4. Pemiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
adalah transaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunaan obyek sewa yang disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa .
5. Kemitraan (Musyarakah)
Transaksi ini adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak .
6. Penyertaan Modal (Mudharabah)
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindalk sebagai pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar