Merdeka.com - Neraca perdagangan Indonesia dalam kurun waktu Januari-Oktober 2013 berada pada posisi yang kurang mulus. Ini karena neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit dalam kurun waktu tersebut.
"Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sepanjang Januari-Oktober 2013 defisit perdagangan mencapai USD 6,36 miliar," ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Damanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/12).
Riza menerangkan, defisit tersebut terjadi lantaran besarnya nilai impor komoditas. Dalam hal ini, impor minyak dan gas bumi (migas) menjadi penyumbang terbesar defisit tersebut.
"Defisit perdagangan sebagian besar disumbang oleh impor migas sebesar USD 37,11 miliar dibanding ekspor sebesar USD 26,47 miliar atau mengalami defisit senilai USD -10,64 miliar," ungkap Riza.
Sementara itu, kata Riza, defisit juga terjadi pada neraca transaksi berjalan dan neraaca pembayaran.
"Defisit transaksi berjalan mencapai USD -24,276 miliar, sedangkan defisit neraca pembayaran mencapai USD -11,212 miliar," pungkas dia.
Tanggapan :
Jika dilihat dari berita diatas, sepanjang januari sampai oktober perdagangan terus menerus mengalami defisit, menurut riza ini terjadi karna besarnya nilai impor komoditas, maka dari itu kita sebagai masyarakat juga harus membantu perdagangan agar tidak lagi mengalami defisit tetapi mengalami surplus
Minggu, 29 Desember 2013
Pembangkit Listrik di Batam Tanpa BBM sejak Tahun 2012
Sindonews.com - Direktur Operasional PLN Batam M Tagor Sidjabat memastikan pembangkit listrik PLN Batam tidak lagi menggunakan tenaga diesel. Sejak tahun lalu, PLN Batam sudah tidak lagi mengkonsumsi BBM.
"Kami berusaha sebaik mungkin untuk memanfaatkan ketersediaan pasokan gas, dan batu bara guna menjamin ketersediaan pasokan listrik," kata dia di Batam akhir pekan lalu.
Dikatakannya, sejak 2012 sudah berhenti menggunakan BBM bagi PLTD. Sebesar 75 persen pembangkit listrik menggunakan gas dan sisanya menggunakan batu bara. "Ke depan, kami akan fokus dengan PLTGU dan PLTU guna menambahkan pasokan listrik ke depannya," ucapnya.
Kendati demikian, pembangkit listrik tenaga diesel masih tetap disediakan guna mengantisipasi adanya kerusakan pada pembangkit listrik yang sudah eksisting.
"Masih ada pembangkit dieselnya untuk menjaga kalau terjadi kerusakan karena beban puncak. Beban puncak mencapai 310 megawatt," pungkas dia.
Tanggapan :
Saya sangat setuju dengan ini, dengan menggunakan batu bara dan gas, maka kenaikan harga bbm karna kelangkaan bbm bisa dihilangkan . dan masyarakatpun tidak lagi mengadakan demo demo untuk turunnya harga bbm .
http://ekbis.sindonews.com/read/2013/12/29/34/821670/sejak-2012-pembangkit-listrik-di-batam-tanpa-bbm
"Kami berusaha sebaik mungkin untuk memanfaatkan ketersediaan pasokan gas, dan batu bara guna menjamin ketersediaan pasokan listrik," kata dia di Batam akhir pekan lalu.
Dikatakannya, sejak 2012 sudah berhenti menggunakan BBM bagi PLTD. Sebesar 75 persen pembangkit listrik menggunakan gas dan sisanya menggunakan batu bara. "Ke depan, kami akan fokus dengan PLTGU dan PLTU guna menambahkan pasokan listrik ke depannya," ucapnya.
Kendati demikian, pembangkit listrik tenaga diesel masih tetap disediakan guna mengantisipasi adanya kerusakan pada pembangkit listrik yang sudah eksisting.
"Masih ada pembangkit dieselnya untuk menjaga kalau terjadi kerusakan karena beban puncak. Beban puncak mencapai 310 megawatt," pungkas dia.
Tanggapan :
Saya sangat setuju dengan ini, dengan menggunakan batu bara dan gas, maka kenaikan harga bbm karna kelangkaan bbm bisa dihilangkan . dan masyarakatpun tidak lagi mengadakan demo demo untuk turunnya harga bbm .
http://ekbis.sindonews.com/read/2013/12/29/34/821670/sejak-2012-pembangkit-listrik-di-batam-tanpa-bbm
Akibat Naiknya Harga Daging Sapi
Merdeka.com - Akhir Desember tahun lalu, warga DKI Jakarta dikejutkan dengan maraknya isu daging bakso babi yang beredar di beberapa wilayah ibu kota. Bahkan, beberapa orang terpaksa digiring polisi lantaran mencampur daging babi untuk makanan bakso.
Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso), Tri Setya Budiman tidak membantah jika ada pedagang bakso yang menggunakan daging babi dan celeng. Diakuinya, ini lantaran harga daging sapi yang terlalu tinggi. Salah satu siasat agar keuntungan pedagang tidak tergerus, mereka menggunakan daging babi dan celeng.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Namun, Apmiso berjanji membantu agar tidak ada pedagang bakso yang menggunakan daging babi dan celeng.
"Itu bagian kesulitan di lapangan, kami bekerja sama dengan lintas departemen, yaitu badan karantina dan peternakan. Pedagang bakso itu rata-rata sudah tahu bahannya. Kita serahkan kepada penegak hukum. Kecil yang melakukan kesalahan penggunaan daging babi dan celeng, itu nol koma sekian pedagang yang jualan di Cipete," ujar Tri Setya di sela-sela festival makan bakso gratis di Senayan, Jakarta, Minggu (29/12).
Dia mengecam aksi pedagang nakal yang mencampur daging babi dalam bakso. Alasannya, kelakuan tersebut merugikan pedagang bakso lainnya. Disinggung soal jumlah pedagang nakal yang melakukan hal-hal seperti itu, dia mengaku tidak tahu persis. "Melakukan kesalahan dengan harga bahan baku yang berat, itu malah merugikan sendiri," ucapnya.
Menurutnya, lebih baik jika pedagang menggunakan daging tetelan dan daging impor untuk menyiasati harga daging sapi segar yang membumbung tinggi. Tri mengklaim selalu memberikan pendidikan pada kelompok-kelompok ikatan informal.
"Kami mempunyai kelompok-kelompok untuk ikatan informal melalui arisan," katanya.
Tanggapan :
Sebenarnya pancampuran daging babi dengan daging sapi untuk pembuatan bakso bukan hanya merugikan konsumen (yang muslim) namun juga pedagangnya, alasannya pertama jelas itu dosa, dan kedua jika ketahuan maka tak lain tempat yang disinggahi selanjutnya adalah penjara . Pintar pintarlah menyiasati, jangan mengambil jalan pintas yang malah akan membawa kita tersesat jika lengah .
http://www.merdeka.com/uang/harga-daging-sapi-mahal-pedagang-nakal-campur-bakso-daging-babi.html
http://www.merdeka.com/uang/harga-daging-sapi-mahal-pedagang-nakal-campur-bakso-daging-babi.html
Penyebab Hutang Luar Negri Indonesia Tembus Hingga Rp.3.204 Triliun
Merdeka.com - Hingga Oktober 2013, utang luar negeri pemerintah dan swasta tembus USD 262,4 miliar atau setara dengan Rp 3.204 triliun. Total utang ini terus membengkak di mana pada bulan sebelumnya atau September 2013 hanya USD 259,9 miliar.
Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan mengatakan terus membengkaknya utang luar negeri karena pemerintah tidak punya cukup uang untuk membayar utang masa lalu. untuk membayarnya, pemerintah juga terus menambah utang luar negeri.
"Itulah kita sekarang mengalami Net Negative Transfer. Utang luar negeri sekarang saja tidak cukup untuk membayar kewajiban utang lama," jelas Dani ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (26/12).
Untuk menyiasati pembayaran utang masa lalu, pemerintah terus menambah utang dengan menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara), obligasi valas (valuta asing) dan lain sebagainya.
"Mereka (pemerintah) terus menyiasati dan ini gali lobang tapi lobang yang lain tidak tertutup," jelasnya.
Tanggapan :
Masyarakat awam pun pasti akan berfikir cara gali lobang tutup lobang ini adalah cara yang amat sia sia, tidak akan ada habisnya hutang negara jika untuk melunasi hutang yang satu dengan cara membuka hutang yang lain . Mungkin ada cara yang dapat dilakukan yaitu dengan kerja samanya masrayarakat dengan pemerintah, pemerindah menaikkan harga harga barang dan bbm, namun dalam oemerintahan harus bersih dari yang namanya KKN, jika ada yang korupsi hukum tembak saja agar tidak ada lagi yang korupsi dan uang dari kenaikan harga harga tersebut dapat digunakan untuk menutup satu satu lobang hutang secara perlahan lahan .
http://www.merdeka.com/uang/ini-penyebab-utang-luar-negeri-indonesia-tembus-rp-3204-triliun.html
Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan mengatakan terus membengkaknya utang luar negeri karena pemerintah tidak punya cukup uang untuk membayar utang masa lalu. untuk membayarnya, pemerintah juga terus menambah utang luar negeri.
"Itulah kita sekarang mengalami Net Negative Transfer. Utang luar negeri sekarang saja tidak cukup untuk membayar kewajiban utang lama," jelas Dani ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (26/12).
Untuk menyiasati pembayaran utang masa lalu, pemerintah terus menambah utang dengan menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara), obligasi valas (valuta asing) dan lain sebagainya.
"Mereka (pemerintah) terus menyiasati dan ini gali lobang tapi lobang yang lain tidak tertutup," jelasnya.
Tanggapan :
Masyarakat awam pun pasti akan berfikir cara gali lobang tutup lobang ini adalah cara yang amat sia sia, tidak akan ada habisnya hutang negara jika untuk melunasi hutang yang satu dengan cara membuka hutang yang lain . Mungkin ada cara yang dapat dilakukan yaitu dengan kerja samanya masrayarakat dengan pemerintah, pemerindah menaikkan harga harga barang dan bbm, namun dalam oemerintahan harus bersih dari yang namanya KKN, jika ada yang korupsi hukum tembak saja agar tidak ada lagi yang korupsi dan uang dari kenaikan harga harga tersebut dapat digunakan untuk menutup satu satu lobang hutang secara perlahan lahan .
http://www.merdeka.com/uang/ini-penyebab-utang-luar-negeri-indonesia-tembus-rp-3204-triliun.html
Utang Luar Negri Indonesia Capai USD 259867
Merdeka.com - Beban utang luar negeri Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2013 terbilang cukup besar. Jumlah total utang tersebut mencapai USD 259,867 miliar yang terbagi menjadi utang pemerintah dan swasta.
"Data Bank Indonesia menunjukkan utang luar negeri pemerintah sampai dengan Oktober 2013 senilai USD 123,212 miliar dan posisi utang luar negeri swasta sebesar USD 136,655 miliar," ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Damanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/12).
Riza mengatakan, angka tersebut belum termasuk jumlah utang luar negeri yang belum terbayar pada tahun-tahun sebelumnya. Jika diakumulasi, menurut dia, total utang luar negeri pemerintah dan swasta dalam rupiah mencapai Rp 3.118,404 triliun.
Selanjutnya, Riza menerangkan, hal itu berdampak pada pembiayaan pokok dan bunga pemerintah sebesar USD 1.283 miliar. Sementara total pembiayaan pokok dan bunga swasta mencapai USD 31,223 miliar.
"Total pembiayaan pokok serta bunga pemerintah dan swasta tahun 2013 mencapai USD 31.506 miliar," pungkas dia.
Tanggapan :
Sungguh miris melihat hutang negara kita yang begitu besar kepada luar negri, sedangkan para pemerintah bisa dengan mudah berbelanja ini itu untuk kebutuhan pribadinya dengan menggunakan uang negara, kasarnya sebut saja korupsi . Jika sudah begini pemerintah sengan seenaknya saja memcekik leher masyarakat dengan menaikkan harga-harga dengan alasan untuk biaya APBN dll .
"Data Bank Indonesia menunjukkan utang luar negeri pemerintah sampai dengan Oktober 2013 senilai USD 123,212 miliar dan posisi utang luar negeri swasta sebesar USD 136,655 miliar," ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Damanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/12).
Riza mengatakan, angka tersebut belum termasuk jumlah utang luar negeri yang belum terbayar pada tahun-tahun sebelumnya. Jika diakumulasi, menurut dia, total utang luar negeri pemerintah dan swasta dalam rupiah mencapai Rp 3.118,404 triliun.
Selanjutnya, Riza menerangkan, hal itu berdampak pada pembiayaan pokok dan bunga pemerintah sebesar USD 1.283 miliar. Sementara total pembiayaan pokok dan bunga swasta mencapai USD 31,223 miliar.
"Total pembiayaan pokok serta bunga pemerintah dan swasta tahun 2013 mencapai USD 31.506 miliar," pungkas dia.
Tanggapan :
Sungguh miris melihat hutang negara kita yang begitu besar kepada luar negri, sedangkan para pemerintah bisa dengan mudah berbelanja ini itu untuk kebutuhan pribadinya dengan menggunakan uang negara, kasarnya sebut saja korupsi . Jika sudah begini pemerintah sengan seenaknya saja memcekik leher masyarakat dengan menaikkan harga-harga dengan alasan untuk biaya APBN dll .
Audit Command Language (ACL)
Audit Command Language (ACL)
adalah suatu kegiatan meng-audit sebuah laporan keuangan dengan menggunakan software pada komputer .
Software ACL
adalah salah satu dari computer assited audit techniques (CAATS) / Teknik audit berbantuan komputer . Software ini dirancang khusus untuk menganalisa data dan menghasilkan laporan audit .
Kemampuan ACL
1. Mudah penggunaannya
2. Dirancang khusus untuk menganalisa data dan menghasilkan laporan audit untuk user non-teknis
3. Mampu menangani ukuran file yang tidak terbatas
4. Mampu membaca berbagai tipe data
5. Mapu mengekspor hasil ke berbagai tipe data
6. Menampilkan laporan berkualitas tinggi
Fungsi-fungsi pada ACL
1. BIT/Character
=>ASCII, BIT, BYTE, CHR, DIGIT, Hexadecimal, Mask, dan Shift
2. Convension
=> Decimals, EBCDIC, PACKed, VNSIGNed, VALUE, dan ZONED
3. Logical
=> Find, MATCH, SOUNDSlike, TEST, Verify
4. Date and Time
=> AGE, CTOD, DATE, DOW, TIME
5. MATHEMATICAL
=> Absolute, EXPonent, INTeger
6. FINANSIAL
=> EFFECTIVE, FVANWVITY, FVLUMPSUM, NVMNVAL
7. MISCELLANEOUS
=> FILESIZE, FTYPE, CFFSET, RECLEN, RECNO
8. STRING ACCESS
=> AT, CLEAN, EXCude, INCLude
Kelemahan ACL
Karna ACL hanya bersifat "read only" jadi keamanan data dapat terjamin dengan baik sebab ACL tidak dapat merubah data yang ada .
Walaupun banyak manfaat yang didapatkan dengan menggunakan software ACL sangat banyak namun biaya yang dikeluarkan sangat besar sehingga masih banyak kantor akuntan yang menggunakan software ini . Hal inilah yang menjadi kendala bagi para auditor dalam menggunakan teknik audit berbantuan komputer (TABK), selain itu apabila ingin TABK haruslah melakukan pengembangan yang kontinyu kepada para staf yang akan menggunaklan software tersebut yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit .
Sumber :
1. Materi Kursus ACL di universitas gunadarma
2. http://rizki09.blogspot.com/2010/12/kelebihan-dan-kekurangan-eamgas-dan-acl.html
adalah suatu kegiatan meng-audit sebuah laporan keuangan dengan menggunakan software pada komputer .
Software ACL
adalah salah satu dari computer assited audit techniques (CAATS) / Teknik audit berbantuan komputer . Software ini dirancang khusus untuk menganalisa data dan menghasilkan laporan audit .
Kemampuan ACL
1. Mudah penggunaannya
2. Dirancang khusus untuk menganalisa data dan menghasilkan laporan audit untuk user non-teknis
3. Mampu menangani ukuran file yang tidak terbatas
4. Mampu membaca berbagai tipe data
5. Mapu mengekspor hasil ke berbagai tipe data
6. Menampilkan laporan berkualitas tinggi
Fungsi-fungsi pada ACL
1. BIT/Character
=>ASCII, BIT, BYTE, CHR, DIGIT, Hexadecimal, Mask, dan Shift
2. Convension
=> Decimals, EBCDIC, PACKed, VNSIGNed, VALUE, dan ZONED
3. Logical
=> Find, MATCH, SOUNDSlike, TEST, Verify
4. Date and Time
=> AGE, CTOD, DATE, DOW, TIME
5. MATHEMATICAL
=> Absolute, EXPonent, INTeger
6. FINANSIAL
=> EFFECTIVE, FVANWVITY, FVLUMPSUM, NVMNVAL
7. MISCELLANEOUS
=> FILESIZE, FTYPE, CFFSET, RECLEN, RECNO
8. STRING ACCESS
=> AT, CLEAN, EXCude, INCLude
Kelemahan ACL
Karna ACL hanya bersifat "read only" jadi keamanan data dapat terjamin dengan baik sebab ACL tidak dapat merubah data yang ada .
Walaupun banyak manfaat yang didapatkan dengan menggunakan software ACL sangat banyak namun biaya yang dikeluarkan sangat besar sehingga masih banyak kantor akuntan yang menggunakan software ini . Hal inilah yang menjadi kendala bagi para auditor dalam menggunakan teknik audit berbantuan komputer (TABK), selain itu apabila ingin TABK haruslah melakukan pengembangan yang kontinyu kepada para staf yang akan menggunaklan software tersebut yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit .
Sumber :
1. Materi Kursus ACL di universitas gunadarma
2. http://rizki09.blogspot.com/2010/12/kelebihan-dan-kekurangan-eamgas-dan-acl.html
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang .
SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan .
Ada 2 jenis SPT Tahunan yaitu :
1. SPT Tahunan PPh WP Badan
2. SPT Tahunan WP Orang Pribadi
SPT jg berfungsi sebagai sarana untuk melaorkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri atau melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemohon dan pemungutan pajak yang telah dilakukan .
Ada 9 jenis SPT masa, yaitu SPT masa untuk melaporkan pembayaran bulanan :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 25
5. PPh Pasal 26
6. PPh Pasal 15
7. PPh Pasal 15
8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan
9. Pemungut PPN
Ada tanggal batas waktu pembayaran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan .
1. PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 Bulan berikutnya
2. PPh Pasal 25 untuk WP OP dan Badan
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya
3. PPh 25 untuk WP Kriteria Tertentu diperbolehkan melaporkan beberapa masa pajak dalam satu pelaporan SPT Masa .
Batas waktu pembayaran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya
4. PPh pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai
Batas waktu pembayaran pajak adalah 1 hari setelah dipungut
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya .
5. PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Batas waktu pembayaran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang
Batas waktu pelaporan SPT Masanya tanggal 14 bulan berikutnya
6. PPh Pasal 22 Pertamina
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum delivery order dibayar
7. PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adlah tanggal 20 bulan berikutnya
8. PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena PKP
Batas waktu pembayaran pajak adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirntya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9. PPN dan PPnBM bagi bendaharawan
Batas waktu pembayaran pajak adalah 7 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
10 .PPN dan PPnBM bagi pemungut non bendaharawan
Batas pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya
11. PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria tertentu
Batas pembayaran pajak adalah sesuai batas waktu SPT Masa
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 setelah berakhirnya msa pajak terakhir
12. PPhWP OP
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan
Bats waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah pada akhir bulan ke-3 setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
13. SPT Tahunan PPh WP Badan
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum SPT Tahunan WP Basan disampaikan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak .
14. PBB
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB
Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp. 500.000
Keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan WP OP khususnya mulai tahun pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenalan denda sebesar Rp. 1.000.000
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/kenali-aturan-dalam-pelaporan-pajak
SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan .
Ada 2 jenis SPT Tahunan yaitu :
1. SPT Tahunan PPh WP Badan
2. SPT Tahunan WP Orang Pribadi
SPT jg berfungsi sebagai sarana untuk melaorkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri atau melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemohon dan pemungutan pajak yang telah dilakukan .
Ada 9 jenis SPT masa, yaitu SPT masa untuk melaporkan pembayaran bulanan :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 25
5. PPh Pasal 26
6. PPh Pasal 15
7. PPh Pasal 15
8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan
9. Pemungut PPN
Ada tanggal batas waktu pembayaran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan .
1. PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 Bulan berikutnya
2. PPh Pasal 25 untuk WP OP dan Badan
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya
3. PPh 25 untuk WP Kriteria Tertentu diperbolehkan melaporkan beberapa masa pajak dalam satu pelaporan SPT Masa .
Batas waktu pembayaran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya
4. PPh pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai
Batas waktu pembayaran pajak adalah 1 hari setelah dipungut
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya .
5. PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
Batas waktu pembayaran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang
Batas waktu pelaporan SPT Masanya tanggal 14 bulan berikutnya
6. PPh Pasal 22 Pertamina
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum delivery order dibayar
7. PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu
Batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adlah tanggal 20 bulan berikutnya
8. PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena PKP
Batas waktu pembayaran pajak adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirntya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9. PPN dan PPnBM bagi bendaharawan
Batas waktu pembayaran pajak adalah 7 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
10 .PPN dan PPnBM bagi pemungut non bendaharawan
Batas pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya
11. PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria tertentu
Batas pembayaran pajak adalah sesuai batas waktu SPT Masa
Batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 setelah berakhirnya msa pajak terakhir
12. PPhWP OP
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan
Bats waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah pada akhir bulan ke-3 setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
13. SPT Tahunan PPh WP Badan
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebelum SPT Tahunan WP Basan disampaikan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak .
14. PBB
Batas waktu pembayaran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB
Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp. 500.000
Keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan WP OP khususnya mulai tahun pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenalan denda sebesar Rp. 1.000.000
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/kenali-aturan-dalam-pelaporan-pajak
Perbankan Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah .
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah .
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvensional terletak pada jenis jenis produknya yang lebih beragam dan skema keuangan yang lebih bervariasi Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank .
Produk pada bank syariah antara lain :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli .
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dimuka (Salam)
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belumada, namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu peyerahan barang harus ditentukan secara pasti .
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produknya berupa salam namun dalam istishna pembayaran daoat dilakukan ioleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran .
4. Pemiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
adalah transaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunaan obyek sewa yang disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa .
5. Kemitraan (Musyarakah)
Transaksi ini adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak .
6. Penyertaan Modal (Mudharabah)
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindalk sebagai pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
Sumber :
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah .
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvensional terletak pada jenis jenis produknya yang lebih beragam dan skema keuangan yang lebih bervariasi Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank .
Produk pada bank syariah antara lain :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli .
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dimuka (Salam)
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belumada, namun kuantitas, kualitas, harga dan waktu peyerahan barang harus ditentukan secara pasti .
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produknya berupa salam namun dalam istishna pembayaran daoat dilakukan ioleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran .
4. Pemiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
adalah transaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunaan obyek sewa yang disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa .
5. Kemitraan (Musyarakah)
Transaksi ini adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak .
6. Penyertaan Modal (Mudharabah)
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindalk sebagai pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
Sumber :
Jumat, 27 Desember 2013
Perbankan
A. Macam-macam laporan keuangan Bank
1. Laporan keuangan Bulanan
=> Laporan keuangan bulanan bank umum disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia untuk posisi bulan januari sampai dengan desember akan diumumkan melalui homepage Bank Indonesia .
2. Laporan Keuangan Triwulan
=>Laporan Keuangan Triwulan yang wajib disajikan adalah laporan keuangan untuk posisi akhir maret, juni, september, dan desember .
3. Laporan Keuangan Tahunan
=>Memberikan informasi nerkala mengenai kondisi bank secara menyeluruh .
B. Sumber Dana Bank
1. Sumber dana Internal
Sumber dana yang berasal dari modal inti dan modal pelengkap
2. Sumber dana Eksternal
Sumber dana yang berasal dari tabungan, giro, dan deposito
3. Sumber dana dari bank lain
Sumber dana yang berasal dari peminjaman antar bank
C. Macam-macam Modal Bank
1. Modal Inti
Terdiri dari modal disetor dan cadangan yang dibentuk setelah pajak
2. Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan yang tidak dr laba setelah pajak dan pinjaman yang sifatnya dapat diusahakan .
D. Dana Pihak ke tiga Bank
Dana pihak ke tiga bank adalah dana berupa simpanan masyarakat yang berupa :
1. Giro : Simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat melalui cek, bilyet giro, atau surat pemindah bukuan lainnya .
2. Tabungan : Simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tapi tidak dapat ditarik melalui cek, bilyet giro, dan sejenisnya .
3. Deposito : Simpanan masyarakat yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan pihak bank .
Jatuh tempo Deposito yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan .
1. Laporan keuangan Bulanan
=> Laporan keuangan bulanan bank umum disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia untuk posisi bulan januari sampai dengan desember akan diumumkan melalui homepage Bank Indonesia .
2. Laporan Keuangan Triwulan
=>Laporan Keuangan Triwulan yang wajib disajikan adalah laporan keuangan untuk posisi akhir maret, juni, september, dan desember .
3. Laporan Keuangan Tahunan
=>Memberikan informasi nerkala mengenai kondisi bank secara menyeluruh .
B. Sumber Dana Bank
1. Sumber dana Internal
Sumber dana yang berasal dari modal inti dan modal pelengkap
2. Sumber dana Eksternal
Sumber dana yang berasal dari tabungan, giro, dan deposito
3. Sumber dana dari bank lain
Sumber dana yang berasal dari peminjaman antar bank
C. Macam-macam Modal Bank
1. Modal Inti
Terdiri dari modal disetor dan cadangan yang dibentuk setelah pajak
2. Modal Pelengkap
Terdiri atas cadangan yang tidak dr laba setelah pajak dan pinjaman yang sifatnya dapat diusahakan .
D. Dana Pihak ke tiga Bank
Dana pihak ke tiga bank adalah dana berupa simpanan masyarakat yang berupa :
1. Giro : Simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat melalui cek, bilyet giro, atau surat pemindah bukuan lainnya .
2. Tabungan : Simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tapi tidak dapat ditarik melalui cek, bilyet giro, dan sejenisnya .
3. Deposito : Simpanan masyarakat yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan pihak bank .
Jatuh tempo Deposito yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan .
Audit dan auditor
Audit adalah proses mengevaluasi laporan keuangan apakah laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada atau belum, dan menjamin bahwa data telah disajikan secara wajar. Pengevaluasian ini bertujuan untuk mendeteksi apakah dalam laporan keuangan tersebut terdapat salah saji atau kecurangan .
Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi hasil keuangan, hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum doi indonesia . (Arens,1995)
Prosedur Auditor :
1. Tahapan perencanaan.
Auditor harus mengenal betul obyek yang akan diperiksa sehingga suatu program audity yang di desain sedemikian rupa agar pelaksanaan akan berjalan efektif dan efisien .
2. Mengidentifikasi resiko dan kendali
Auditor harus memastikan bahwa qualified redource sudah dimiliki, dalam hal ini SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik .
3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi .
4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan teman-teman dan mengidentifikasi dengan audit .
5. Menyusun laporan
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan .
http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/pengertian-auditor.html
http://pendidikan776.blogspot.com/2013/05/pengertian-audit.html
Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi hasil keuangan, hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum doi indonesia . (Arens,1995)
Prosedur Auditor :
1. Tahapan perencanaan.
Auditor harus mengenal betul obyek yang akan diperiksa sehingga suatu program audity yang di desain sedemikian rupa agar pelaksanaan akan berjalan efektif dan efisien .
2. Mengidentifikasi resiko dan kendali
Auditor harus memastikan bahwa qualified redource sudah dimiliki, dalam hal ini SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik .
3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi .
4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan teman-teman dan mengidentifikasi dengan audit .
5. Menyusun laporan
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan .
Jenis-jenis Auditor :
1. Auditor Internal
adalah auditor yang merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh suatu entitas .
2. Auditor Independen
adalah auditor yang bekerja kepada kantor akuntan publik. Auditor independen harus bersikap independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak pihak klien .
3. Auditor Pemerintah
adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, yang melaksanakan tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan .
http://capungtempur.blogspot.com/2012/05/pengertian-auditor.html
http://pendidikan776.blogspot.com/2013/05/pengertian-audit.html
Langganan:
Postingan (Atom)