Rabu, 01 Mei 2013

UU Dalam Monopoli dan oligopoli

A. Monopoli

Mopoli berasal dari bahasa Yunani yang berasal dari kata 'Monos' dan 'Polein' yang berarti penjual, dari asal nama monopoli saja kita sudah dapat menilai bahwa pengertian dari monopoli adalah kegiatan perdagangan secara tunggal atau hanya ada satu penjual saja dan nyaris tidak ada pesaing sehingga penjual dapat dengan leluasa menguasai pasar dan dapat meraih keuntuntgan yang melebihi normal .

Ciri-ciri Monopoli
1. Hanya terdapat satu penjual
2. Haga ditentukan penjual (sepihak)
3. Konsumen tidak dapat pindah walau rugi
4. Dapat menimbulkan ketidak adilan atau kerugian yang cukup besarbagi konsumen

Contoh produk :
1. Microsoft Windows
2. Perusahaan listrik Negara (PLN)
3. Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT. KAI)

Jelas tercantum dalam UU No. 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, dan Pasal 27 Ayat 2 mengenai Larangan Monopoli yang berbunyi :


UU No. 5 Ayat 1
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada dasar bersangkutan yang sama .
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 21 Ayat 1
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam enetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 27 Ayat 2
 Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


B. Oligopoli

Oligopoli adalah Pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Ciri-ciri
1. Harga produk yang diual relatif sama
2. Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain
3. Pembedaan produk yang nggul merupakan kunci sukses
4. Oligopoli murni ditandai dengan beberapa perusahaan yang menjual produk homogen
Contoh Produk :
1. Pasar semen
2. Pasar layanan operator selular (Produk layanan operator selular GSM dan CD
3. Pasar otomotif
  • i Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. 
  • Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli

Pengertian yang diterapkan dalam Oligopoli asalah :
1. Penjual bukan hanya sebagai Price Maker
2. Penjual bertindak secara strategik
3. Kemungkinan masuk pasar bervariasi dari yang mudah sampai yang tidak mungkin masuk pasar




Perjanjian yang dilarang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 5 1dan 2 dan pasal 6

Pasal 4
1. Pelaku usaha dilarang memuat perjanjian dengan elaku usaha lain utk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemsaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 apabila 2 atau 3 pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 5
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku bagi
a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam usaha patungan
b. suatu pejanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus diayar oleh pemneli lain untuk berang atau jasa yang sama



Tanggapan : Sebenarnya untuk peraturan dalam pasar monopoli tidaklah harus menuntut bahwa perusahaan dilarang menentukan harga sepihak karna setiap pedagang juga memiliki hak untuk menentukan harga dagangannya, toh pada pasar monopoli memang pasar tunggal, hanya saja seharusnya pasar monopi berdiri di kalangan menengah keatas sehingga tidak terlalu merugikan konsumen .






Sumber
http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
http://kerozzi.blogspot.com/2013/02/perbedaan-pasar-monopoli-monopolistik-persaingan-sempurna.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar