
Pada dasarmnya konsumen dan pelaku usaha adalah satu sama lain yang saling membutuhkan dan tidak akan ada sebuah transaksi jika ada pelaku usaha tanpa adanya konsumen dan begitupun sebaliknya tidak akan ada transaksi jika ada konsumen tanpa adanya pelaku usaha. Namun tidak jarang pada zaman sekarang ini kita jumpai penipuan dalam suatu transaksi jual beli, bahkan ada yang sampai tertipu jutaan rupiah. Pahal sebenernya segala sesuatu tentang hak kita sebagai konsumen bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah tercantum dengan jelas di Undang-Undang.
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen
Pasal 27
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumendan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 46
Ayat 1
Huruf b
Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum dalah satu caranya adalah bukti transaksi.
Huruf d
Tolak ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen
Pasal 47
Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatanyang telah merugikan konsumen tersebut.
Pasal 49
Ayat 3
Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen.
Pasal 54
Ayat 3
Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sumber :
1. http://www.kotasatelit.com/forums/showthread.php?35997-UU-No-8-Tahun-1999-Tentang-Perlindungan-Konsumen
2. http://www.berbagiinformasi.net/2013/03/Konsumen-Cerdas-Paham-Undang-Undang-Perlindungan-Konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar