Rabu, 01 Mei 2013

Aturan Hukum Hak Konsumen




Pada dasarmnya konsumen dan pelaku usaha adalah satu sama lain yang saling membutuhkan dan tidak akan ada sebuah transaksi jika ada pelaku usaha tanpa adanya konsumen dan begitupun sebaliknya tidak akan ada transaksi jika ada konsumen tanpa adanya pelaku usaha. Namun tidak jarang pada zaman sekarang ini kita jumpai penipuan dalam suatu transaksi jual beli, bahkan ada yang sampai tertipu jutaan rupiah. Pahal sebenernya segala sesuatu tentang hak kita sebagai konsumen bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah tercantum dengan jelas di Undang-Undang.

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen
Pasal 27
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumendan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 46
Ayat 1
Huruf b
Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok  harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum dalah satu caranya adalah bukti transaksi.
Huruf d
Tolak ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen

Pasal 47
Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatanyang telah merugikan konsumen tersebut.

Pasal 49
Ayat 3
Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen.

Pasal 54
Ayat 3
Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.


UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:

  • Hak   atas   kenyamanan,   keamanan,   dan   keselamatan   dalam mengkonsumsi   barang  dan/atau jasa.
  • Hak   untuk  memilih   barang   dan/atau   jasa   serta  mendapatkan   barang   dan/atau   jasa  tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas  informasi yang benar,  jelas,  dan  jujur mengenai kondisi  dan  jaminan barang  dan/atau jasa
  • Hak   untuk   didengar   pendapat   dan   keluhannya   atas   barang   dan/atau   jasa   yang  digunakan
  • Hak   untuk  mendapatkan  advokasi,   perlindungan,   dan   upaya  penyelesaian   sengketa  perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti  rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima  tidak sesuai  dengan perjanjian atau  tidak sebagaimana mestinya
  • Hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Sumber :
1. http://www.kotasatelit.com/forums/showthread.php?35997-UU-No-8-Tahun-1999-Tentang-Perlindungan-Konsumen
2. http://www.berbagiinformasi.net/2013/03/Konsumen-Cerdas-Paham-Undang-Undang-Perlindungan-Konsumen.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar