Jumat, 28 November 2014

Perkembangan Standar Profesi Etika Audit

Profesi Auditor

Seorang akuntan yang memiliki nomor registrasi, bisa memilih profesi:

1. Akuntan Publik(External Auditor): dengan memiliki KAP atau bekerja diKAP.
2. Pemeriksa Intern( Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian PemeriksaanIntern (Internal Audit Departement) suatu perusahaan swasta atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan PengawaIntern (SPI).
3. Auditor Pemerintah(Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan PemeriksaKeuangan) atau Inspektor di suatu Departemen Pemerintah.
4. Financial Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatuperusahaan.
5. Cost Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan.
6. Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemensuatu perusahaan.
7. Tax Accountant, dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atauDirektorat Jenderal Pajak.
8. Akuntan Pendidik, dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan TinggiNegeri (PTN) maupun Pergurun Tinggi Swasta (PTS).

Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.


Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik :

1. Standar Umum

a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2. Standar Pekerjaan Lapangan

a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3. Standar Pelaporan

a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.

Pernyataan Standar Auditing (PSA)

PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.


Tanggung Jawab Terhadap Profesi

Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk
mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:

1. Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:

a) Tanggung Jawab Profesi
b) Kepentingan Umum (publik)
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f) Kerahasiaan
g) Prilaku Profesional
h) Standar Teknis

2. Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :

a) Independensi, integritas dan objektivitas.
b) Standar Umum prinsip Akuntansi
c) Tanggung jawab klien
d) Tanggung jawab rekan
e) Tanggung jawab praktik lain.

3. Interpretasi Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4. Tanya dan Jawab.

Sumber : http://sebioke.blogspot.com/2014/01/standar-profesional-akuntan-publik-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar