Sabtu, 29 November 2014

PENGARUH KOMPETENSI, DAN ETIKA, TERHADAP KUALITAS AUDIT

  
Latar Belakang

Profesi akuntansi menjadi salah satu profesi yang berhubungan erat den-gan etika dan praktik bisnis, profesi akuntansi seharusnya dapat menjadi suatu profesi yang terhormat yang berdiri tegak di atas landasan karakter profesion-alnya. seorang akuntan yang profesional harus berani untuk menolak sesuat 
yang bertentangan dengan profesionalisme akuntan tersebut dan melakukan hal yang sejalan dengan moralitasnya sebagai seorang akuntan. Pada saat ini tuntutan untuk mewujudkan bisnis yang lebih beretika sudah semakin kuat berlangsung di masyarakat. Masyarakat sudah jenuh dengan berbagai praktik menyimpangdalambisnis.Bersamaan dengan momentum ini profesi akuntansi harus dapat berperan besar di dalamnya. (Ludigdo,2010).
Seorang auditor dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan klinenya. Melainkan juga untuk kepentingan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas laporan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari kline dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, auditor dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Menurut Statament of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 2, menyatakan bahwa relevan dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Pada masa yang akan datang KAP diindonesia disamping akan berh-adapan dengan KAP di negeri ini juga akan berhadapan dengan KAP asing. Memahami keadaan seperti itu ,saat ini telah diantisipasi oleh para akuntan publik untuk mencoba melakukan kerjasama dengan para akuntan publik yang berada di luar negeri atau tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sinergi,sehingga diharapkan peranan KAP tidak hanya di lingkup lokal tetapi global.(Agoes,2003)
Setelahmunculbanyakskandal-skandalyangterjadidiindonesiasemakin banyak pula pihak luar yang bertanya-tanya tentang kualitas audit. Skandal-skandal keuangan tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan KAP besar.Kualitasauditmenjadiharapanbagipenggunajasaauditterutamapublik atau pemegang saham yang menaruh laporan keuangan yang bebas dari salah saji material,baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Nyatanya dengan banyaknya kasus keuangan mengakibatkan kualitas audit semakin diragukan. (Rosnidah,2010)
Dengan alasan yang cukup jelas, auditor sering menghadapi berbagai tekanan yang mungkin mempengaruhi kemampuannya dalam mengatasi suatu konflik (Faisal, 2007). Kadang kala auditor juga dapat menjadi bias dalam melakukan tugasnya karena dia dibayar klien untuk memberikan kepuasan kepada kliennya dan untuk mempertahankan bisnisnya, disisi lain auditor tersebutkemungkinandihadapkandenganperkarahukum,auditortersebutjuga seharusnya mempertahankan objektivitas dan independensinya (Arum,2008). Maka untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat itu akuntan publik harus memperhatikan kualitas audit yang diberikan. seorang auditor harus bisa meningkatkan potensi diri dan tanggung jawab. Auditor juga harus memperhatikan Lebih detail beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit khususnya etika dan biaya audit terhadap kualitas audit itu sendiri.

Tujuan Penelitian
ujuan dari penelitian ini adalah :
1. Pengaruh profesionalisme auditor terhadap pertimbangan .
2. Pengaruh etika profesi terhadap pertimbangan .
3.  Pengaruh pengalaman auditor terhadap pertimbangan .


Metode Penelitian 

Objek Penelitian
Objek dalam penelitian ini kompetensi, etika, dan fee sebagai variabel independen yang mempengaruhi variabel dependen yaitu kualitas auditor, responden dalam penelitian ini adalah auditor yang berkerja di KAP pada wilayah jakarta
Jenis dan Sumber Data
Metode dalam penelitian ini adalah analitis deskriptif dan verifikatif. Setelahdatadiperolehkemudianhasilnyaakandipaparkansecardeskriptifdan pada akhir penelitian akan dianalisis untuk menguji hipotesis yang diajukan padaawalpenelitianini,sepertiyangdijelaskanSekaran(2003)dalamBangun (2011).
Umumnya sumber data yang dipakai dalam sebuah penelitian adalah sumber data sekunder dan primer. Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami melalui medialainyangbersumberdariliteratur,buku-buku,dandokumenperusahaan. Sedangkansumberprimeradalahsumberdatayanglangsungmemberikandata kepada pengumpul data.(sugiyono, 2008)
Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer. Data primer diperoleh menggunakan metode survei (survey methods) melalui teknik peng-umpulan data dengan kuisioner. Kuisioner berisi pertanya-pertanyaan tertutup yang berkaitan dengan variabel-variabel yang ada. (Bangun,2011)

Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Metode dalam penelitian ini data kualitatif yang diubah menjadi data kuantitatif.MenurutSugiyono(2008)datakualitatifadalahdatayangdinyatakan dalam bentuk kata, kalimat, dan gambar. Data kualitatif diperoleh melalui pe-nyebarankuisioneryangakandiubahmenjadidatakuantitatifyangdiangkakan dengan skor masing-masing pada setiap pertanyaan.

Populasi dan Sampel
Sugiyono (2008) mengartikan populasi sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karekteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya, sedangkan sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yangdimilikiolehpopulasitersebut.Populasidansampelyang diambilpenulis untuk penelitian ini adalah auditor yang bekerja di KAP sebagai responden yang berada pada wilayah jakarta. Responden yang akan memberikan jawa-ban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang penulis berikan melalui kuisioner, data yang penulis peroleh dari kuisioner tersebut akan penulis gunakan untuk penelitian ini. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan convenience sampling.

Populasi dan Sampel
Sugiyono (2008) mengartikan populasi sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karekteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya, sedangkan sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yangdimilikiolehpopulasitersebut.Populasidansampelyang diambilpenulis untuk penelitian ini adalah auditor yang bekerja di KAP sebagai responden yang berada pada wilayah jakarta. Responden yang akan memberikan jawa-ban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang penulis berikan melalui kuisioner, data yang penulis peroleh dari kuisioner tersebut akan penulis gunakan untuk penelitian ini. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan convenience sampling.

Hasil Penelitian

Dari penelitian yang telah penulis lakukan ini, berdasarkan uji simultan diketahui terdapat pengaruh signifikan antara kompetensi terhadap kualitas auditor, akan tetapi pada pengujian secara parsial maka diperoleh hasil kom-
tidakkonsistendenganpenelitianBangun(2011)yangmenyatakankompetensi memiliki pengaruh terhadap kualitas audit, semakin tinggi kompetensi yang dimiliki seorang auditor semakin baik tinggi pula kualitas auditor tersebut, hal iniberartikualitasauditordapatdicapaijikaauditormemilikikompetensiyang baik. Penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan Hastuti (2010) yangmenyatakanpengujiansecarasimultanterdapatpengaruhyangsignifikan antarakompetensiterhadapkualitasaudit,akantetapimelaluipengujiansecara parsial menunjukan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara kompetensi terhadap kualitas audit.
Untuk variabel Etika berdasarkan penelitian ini dinyatakan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kualitas audito rbaik pengujian secara simultan maupun pengujian secara parsial, yang berarti semakin tinggi Etika yang dimiliki auditor makin semakin tinggi pula kualitas auditornya. Hal ini mendukung penelitian Amilin(2010) dalam Rosnidah(2010 yang menyatakan bahwa penerapan etika akuntan publik berpengaruh terhadap kualitas audit. Akuntan publik yang memiliki kesadaran untuk selalu berperilaku secara etis berarti memiliki komitmen untuk menerapkan Kode Etik Profesi Akun-tan Publik. Apabila komitmen itu dijaga maka pelanggaran dapat dihindari, maka akuntan publik bisa meningkatkan Kualitas auditnya. Hal senada juga dinyatakan dalam penelitian Herawaty dan Yulius (2008) dalam Rosnidah (2010) yang menyebutkan etika profesi berpengaruh terhadap pertimbangan materialitas, semakin auditor patuh terhadap etika profesi maka semakin baik pertimbangan materialitasnya. Maka dapat dipastikan kualitas auditor tersebut juga akan semakin baik.
Adapun untuk variabel Fee audit untuk penelitian penulis kali ini me-nyatakan bahwa memiliki pengaruh yang signifikan dan positif antara variabel Fee audit terhadap kualitas auditor, maka dapat disimpulkan semakin tinggi fee audityangdimilikiauditormakasemakintinggipulakualitasauditor.Penelitian ini mendukung penelitian Song dan Wong (2005) dalam Rosnidah (2010) yang menyatakan bahwa KAPyang lebih besar dengan biaya audit yang lebih tinggi cenderung memberikan jasa audit yang lebih berkualitas. Penelitian ini juga mendukung penelitian Abdul et al (2006) dalam Hartadi (2009) menyatakan bahwa fee memang secara signifikan mempengaruhi Kualitas Audit. Peneli-tian ini konsisten dengan Dhaliwal et al. (2008) dalam Hartadi (2009) Dalam penelitiannya, mereka menemukan bukti bahwa fee audit secara signifikan mempengaruhi kualitas audit.
Dari hasil penelitian secara simultan diketahui bahwa kualitas auditor pada auditor di Kantor Akuntan Publik yang diteliti dapat ditentukan oleh fak-tor Kompetensi, Etika, Fee audit dalam koefisien determinasi R2 adalah 83,0 % dan selebihnya 17,0 % ditentukan oleh faktor lain diluar model penelitian ini. Hasil tersebut dapat dipahami bahwa untuk meningkatkan kualitas audit dipengaruhi oleh variabel-variabel yaitu Kompetensi, Etika, Fee Audit.

Jumat, 28 November 2014

Perkembangan Standar Profesi Etika Audit

Profesi Auditor

Seorang akuntan yang memiliki nomor registrasi, bisa memilih profesi:

1. Akuntan Publik(External Auditor): dengan memiliki KAP atau bekerja diKAP.
2. Pemeriksa Intern( Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian PemeriksaanIntern (Internal Audit Departement) suatu perusahaan swasta atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan PengawaIntern (SPI).
3. Auditor Pemerintah(Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan PemeriksaKeuangan) atau Inspektor di suatu Departemen Pemerintah.
4. Financial Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatuperusahaan.
5. Cost Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan.
6. Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemensuatu perusahaan.
7. Tax Accountant, dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atauDirektorat Jenderal Pajak.
8. Akuntan Pendidik, dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan TinggiNegeri (PTN) maupun Pergurun Tinggi Swasta (PTS).

Standar Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.


Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.

Standar Profesional Akuntan Publik :

1. Standar Umum

a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2. Standar Pekerjaan Lapangan

a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3. Standar Pelaporan

a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.

Pernyataan Standar Auditing (PSA)

PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.


Tanggung Jawab Terhadap Profesi

Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk
mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:

1. Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:

a) Tanggung Jawab Profesi
b) Kepentingan Umum (publik)
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f) Kerahasiaan
g) Prilaku Profesional
h) Standar Teknis

2. Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :

a) Independensi, integritas dan objektivitas.
b) Standar Umum prinsip Akuntansi
c) Tanggung jawab klien
d) Tanggung jawab rekan
e) Tanggung jawab praktik lain.

3. Interpretasi Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4. Tanya dan Jawab.

Sumber : http://sebioke.blogspot.com/2014/01/standar-profesional-akuntan-publik-dan.html

Perkembangan Standar Audit

Standar Audit :

A. Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini :

 1. Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.

2. Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.

3. Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.

4. Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi : 
a. Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan 
c. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan 
d. Pernyataan jasa akuntansi dan review 

5. Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik. 

Sumber ;http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik