Kamis, 22 November 2012
Tulisan
Anggota Koperasi :
1. Perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota Koperasi .
2. Badan Hukum Koperasi yaitu angota Koperasi yang memiliki Lingkup lebih luas dari anggota perorangan.
Fungsi dan peran Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya angota alam koperasi tersebut dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat .
3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasae kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya .
4. Berusaha untuk mewujudkan dan menembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan aras asas kekeluarhaan dan semokrasi ekonomi .
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa .
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tagun 1992 pasal 5
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
2. Pengelolaan dilakukan sevara demokratis .
3. Pembagian sisa hasil saha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal .
5. Kemandirian .
6. Pendidikan Perkoperasian .
7. Kerjasama antar Koperasi .
1. http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/koperasi-simpan-pinjam-graha-arthamas/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar