JENIS-JENIS, BENTUK-BENTUK KOPERASI DAN PENJELASAN MENGENAI MODAL KOPERASI
Jenis-jenis Koperasi sesuai dengan aturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Bentuk Koperasi Menurut aturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 :
a. Koperasi Primer adalah Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang .
b. Koperasi Sekunder adalah semua Koperasi yang beranggotakan Badan Hukum Koperasi ..
c. Koperasi Induk adalah Koperasi yang anggotanya minimal 3 Koperasi
d. Koperasi Gabungan adalah Koperasi yang anggotanya minimal 3 pusat .
Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 60 Tahun 1959 :
a. Disetiap desa ditumbuhkan Koperasi desa .
b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi .
3. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi .
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi .
Modal Koperasi
Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu Koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan .
Jenis Modal Koperasi
1. Modal Dasar, Modal awal yang jumlahnya sedikit yang berasal dari pra anggota Koperasi .
2. Modal Sendiri, Modal yang menanggung resiko atau bisa disebut modal Ekuiti ( pasal 2 uu no 25 tahun1992) .
3. Simpanan Pokok, Dana yang dibayarkan oleh anggota kepad Koperasi dengan jumlah yang sama .
4. Simpanan Wajib, Dana yang wajib dibayarkan oleh anggota pada periode tertentu yang telah ditentukan.
5. Dana Cadangan, Dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dijadikan yang cadangan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan .
6. Hibah/Donasi, Pemberian hartakekayaan dari anggota Koperasi maupun bukan anggota Koperasi, yang berupa barang ataupun uang .
7. Modal Pinjaman, Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota Koperasi, Koperasi lain, atau Lembaga Keuangan .
8. Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya, Sebagai tambahan modal Koperasi dapat mengerluarkan Obligasi yang dapat diual ke masyarakat .
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967) :
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut .
2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada operasi pada waktu-waktu tertentu .
3. Simpnan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan Khusus .
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992) :
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
=> bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah .
2. Modal Pinjaman (Debt Capital)
=> Bersumber dari anggota, Koperasi lainnya, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah .
1. http://bonarsipahutar.blogspot.com/2010/02/jenis-dan-bentuk-koperasi-di-indonesia.html
2. http://belajarkoperasi.com
3. http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
4. http://abdulghofur89.blogspot.com/2012/04/modal-koperasi-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar