Kamis, 22 November 2012

Tulisan





Anggota Koperasi :

1. Perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota Koperasi .
2. Badan Hukum Koperasi yaitu angota Koperasi yang memiliki Lingkup lebih luas dari anggota perorangan.

Fungsi dan peran Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya angota alam koperasi tersebut dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat .
3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasae kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya .
4. Berusaha untuk mewujudkan dan menembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan aras asas kekeluarhaan dan semokrasi ekonomi .
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa .

Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tagun 1992 pasal 5

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
2. Pengelolaan dilakukan sevara demokratis .
3.  Pembagian sisa hasil saha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal .
5. Kemandirian .
6. Pendidikan Perkoperasian .
7. Kerjasama antar Koperasi .



1. http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/koperasi-simpan-pinjam-graha-arthamas/

Tugas Bab 3

JENIS-JENIS, BENTUK-BENTUK KOPERASI DAN PENJELASAN MENGENAI MODAL KOPERASI



Jenis-jenis Koperasi sesuai dengan aturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 :

1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi


Bentuk Koperasi Menurut aturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 :

a. Koperasi Primer adalah Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang .
b. Koperasi Sekunder adalah semua Koperasi yang beranggotakan Badan Hukum Koperasi ..
c. Koperasi Induk adalah Koperasi yang anggotanya minimal 3 Koperasi
d. Koperasi Gabungan adalah Koperasi yang anggotanya minimal 3 pusat .


Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 60 Tahun 1959 :

a. Disetiap desa ditumbuhkan Koperasi desa .
b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi .
3. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi .


4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi .


Modal Koperasi

Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu Koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan .


Jenis Modal Koperasi 

1. Modal Dasar, Modal awal yang jumlahnya sedikit yang berasal dari pra anggota Koperasi .
2. Modal Sendiri, Modal yang menanggung resiko atau bisa disebut modal Ekuiti ( pasal 2 uu no 25 tahun1992) .
3. Simpanan Pokok, Dana yang dibayarkan oleh anggota kepad Koperasi dengan jumlah yang sama .
4. Simpanan Wajib, Dana yang wajib dibayarkan oleh anggota pada periode tertentu yang telah ditentukan.
5. Dana Cadangan, Dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dijadikan yang cadangan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan .
6. Hibah/Donasi, Pemberian hartakekayaan dari anggota Koperasi maupun bukan anggota Koperasi, yang berupa barang ataupun uang .
7. Modal Pinjaman, Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota Koperasi, Koperasi lain, atau Lembaga Keuangan .
8. Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya, Sebagai tambahan modal Koperasi dapat mengerluarkan Obligasi yang dapat diual ke masyarakat .


Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967) :

1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut .
2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada operasi pada waktu-waktu tertentu .
3. Simpnan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan Khusus .


Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992) :

1. Modal Sendiri (Equity Capital)
=> bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah .
2. Modal Pinjaman (Debt Capital)
=> Bersumber dari anggota, Koperasi lainnya, Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah .


1. http://bonarsipahutar.blogspot.com/2010/02/jenis-dan-bentuk-koperasi-di-indonesia.html
2. http://belajarkoperasi.com
3. http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
4. http://abdulghofur89.blogspot.com/2012/04/modal-koperasi-1.html

Rabu, 21 November 2012

Tugas Bab 2

KOPERASI



Koperasi... Bukan merupakan kata asing bagi kita bila mendengar kata "Koperasi". Tapi apakah sebenarnya kita tau apa pengertian dan apa tujuan perusahaan mendirikan koperasi ? Pada Bab ini, Saya akan membahas sedikit mengenai masalah ini, Chek this out !!

Koperasi Adalah Sebuah badan usaha menurut UU No.25 Th 1992. Koperasi berkonsep pada sistem yang bekerja pada suatu Badan Usaha atau Perusahaan.

Tujuan Perusahaan Membentuk Koperasi
1. Meningkatkan kesejahteraan para anggota perusahaan.
2. Meringankan beban anggota perusahaan dengan berperan sebagai unit usaha simpan pinjam karyawan non bunga .
3

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU (Sisa Hasil Usaha) menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh elama satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .

Cara Pembagian Anggota

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota, jenis dan jumlahnya ditentukan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung pada besarnya modal dan transaksi yang dilakukan anggota. Semakin besar modal dan transaksinya semakin besar juga Sisa Hasil Usaha yang akan diterima oleh anggota tersebut. Tetapi tidak hanya bergantung pada besarnya modal dan transaksi masing-masing anggota, pembagian Sisa Hail Usaha juga dipertimbangkan dari jasa dan usaha anggota tersebut kepada Koperasi.

Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha

Biasanya pada rapat AD/ART telah ditentukan pembagian sisa hasil usaha yaitu 40% untuk cadangan koperasi, Jasa koperasi 40%, dana p[engurus 5%, dana pendidikan 5%, dana karyawan 5%, dan dana pembangunan lingkungan 5% . Tetapi ini smua tergantung dari hasil rapat AD.ART yang telah dilakukan .

SHU/Anggota

SHUanggota = JUA + JMA

JUA= Jasa Uasaha Anggota
JMA=Jasa Modal Anggota

 

Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

1. Sisa Hasil Usaha yang dibagi adalah  yang bersumber dari masing-masing anggota.
2. Sisa Hasil Usaha Aanggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara terbuka atau diketahui oleh seluruh anggota..
4. Sisa Hasil Usaha dibayar secara tunai.

Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu cara yang dipakai untuk mencapai tujuan koperasi dengan bekerja sama sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

Pola-Pola Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D Manajemen Koperasi melibatkan 4 unsur, yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer, dan
4. Karyawan yang merupakan penghubung antara Manajemen dan anggota .


Menurut UU No. 25/1992 yang  merupakan unsur dari Manajemen Koperasi adalah :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas



Fungsi atau manfaat rapat anggota :

1. Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan umum dan pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pemberhentian/pengangkatan pengurus dan pengawas
4. Penentuan rencana kerja dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Menentukanpembagian Sisa Hasil Usaha
6. Penggabungan, pembagian, dan pembubaran Koperasi

Fungsi atau manfaat Pengurus :

1. Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2. Pemberi nasihat untuk anggota yang sedang kesusahan
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga Kekompakan organisasi/perusahaan tersebut
5. Sebagai simbol organisasi/perusahaan tersebut

Fungsi atau manfaat Pengawas :

1. Adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata Koperasi, termasuk organisasi, usaha-isaha dan pelaksanaan kebiksanaan pengurus
2. Membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan yang telah dilakukan.

Fungsi atau manfaat Manajer :

1. Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
2. Mengelola Sumber Daya secara baik .
3. Memberikan perintah kepada bawahan.

Pendekatan Sistem Koperasi

Menurut Draheim Koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. Organisasi dari orang-orant dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.


  1. http://kodemas.com/id/node/7
  2. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
  3. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt