Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Rumusan kode etik sebelum 1 Jnuari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntansi Indinesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Divhi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indosia tahun 1991 di Bandung.
Aturan etika ini harus di terapkan oleh anggota Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Kode etik dibuat dengan tujuan untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang akan diberikan, masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, dan meningkatnya kompetisi diantara anggota profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar