Minggu, 26 Mei 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)


UNIVERSITAS GUNADARMA


“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”

KELOMPOK 10:
1.Heni Sumati (23211312)
2. Fitri Sundari (22211925)
3. Putri Arumdyah Lestari (25211634)
4. Nurul Azizah Hidayah (27211863)




Kelas: 2EB20
Tema: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup :
1. Hak Cipta,
2. Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak, atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta), Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.     Prinsip-Prinsip Haki
1                1. Prinsip ekonomi
            Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

                  2. Prinsip keadilan.
                         Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

                   3. Prinsip kebudayaan.
                      Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

  1.         Prinsip social.
              Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.     Klasifikasi Haki

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
            a. hak cipta ( copyright )
b. hak kekayaan industry (industrial property right), meliputi Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Hak Rahasia Dagang, Hak Indikasi.
          
       Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

4.     Dasar Hukum Haki

1.                   Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.                   Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.                   Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.                   Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.                   Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.                   Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5.     Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
                    
           Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa

6.     Hak Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
         
       Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
           
      Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiripenemuannya  tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Undang-Undang Yang Mengatur Paten
                         
       i.            UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
                         
     ii.            UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
                           
 iii.            UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

7.     Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
         
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1) 
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek biasanya berupa gambar , nama, kata, atau nomor

Undang - undang yang mengatur tentang merek:

-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

8.     Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri:
      
        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

9.     Rahasia Dagang

Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidakdiketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Pengalihan

1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
   a. pewarisan;
   b. hibah;
   c. wasiat;
   d. perjanjian tertulis; atau
   e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Lingkup Rahasia Dagang

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.


SUMBER:







Rabu, 01 Mei 2013

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau biasa disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..

Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemarankonsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.YLKI pada tanggal 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarat serta bagaimana meindunginya .

Tujuan YLKI
1. Memberikan bimbingankepadakonsumen
2.  Memberikan perlndungan kepada konsumen menuju kesejahteraan

Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan_Lembaga_Konsumen_Indonesia
http://henisumiati.blogspot.com/search?updated-min=2013-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2014-01-01T00:00:00-08:00&max-results=8

Bisnis Online


Bianis Online, tak jarang kita mendengar kata-kata 'Binis Online', mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, pengguna aktif internet ataupun yang tidak aktif pasti pernah menjumpai atau bahkan berbelanja di Online .
Benar saja belanja online menang sangat mudah dan praktis tanpa harus jauh-jauh kita pergi berbelanja di mol atau pasar swalayan .
Bagi pelaku Bsnis Online sendiri pastinya dapat dengan mudah menguras keuntungan, karna seperti yang tadi saya katakan tidak sedikit oeminat untuk berbelanja online .
namun walaupun Bisnis Online ini sangat menguntungkan, pastinya Bisnis Online memiliki kelebihan dan resiko tersendiri, mari kita bahas selengkapnya ,

Bisnis Online adalah suatu aktifitas bisnis yang sebagian kegiatannya dilakukan pada media internet, yang biasa dilakukan di media sosial facebook, twitter, BBM, dll  yang dapat menghasilkan uang/laba yang cukup menguntungkan. Apapun jenis barangnya dapat dijual melaui internet, aktivitas seorang marketing yang bekerja melalui internet dapat juga kita sebut sebagai pelaku Bisnis Online .

Cara Sukses Berbisnis Online

1. Tentukan Tujuan
Tentukanlah dengan tepat bisnis online apa yang akan kita tekuni, dan melalui apa kita akan berbisnis online, misalnya melalui facebook, twitter, dll

2. Jangan Ditunda
Jika sudah punya tujuan Bisnis Online maka segera lakukan, laksanakan. Jangan ditunda-tunda.Karna biasanya suatu ide atau minat yang ditunda-tunda pasti akan mengaami kegagalan .

3. Lakukan Bertahap
Menjalankan bisnis online bukan kerja semalam, tapi kerja yang membutuhkan konsistensi dan dilakukan secara terus menerus. Pebisnis online selalu punya langkah lanjutan untuk membuat bisnis onlinenya lebih sukses.

4. Harus Fokus
Jangan mudah berpindah arah. Tetap fokus dengan bisnis online yang kita tekuni sekarang. Ada banyak “godaan” di bisnis online, dan di sini FOKUS anda diuji.

10. Jangan Bosan
Bosan merupakan sifat yang sangat manusiawi.Tapi untuk mencapai keberhasilan kita harus melawan rasa bosan dan harus mencari kreasi baru agar kebosanan kita hilang .

Keuntungan berbisnis online :
1. Tidak perlu memiliki keahlian khusus
2. Tanpa ada biaya lain, hanya mengeluarkan modal untuk investasi
3. Tidak perlu promosi
4. Dapat tetap menerima privit meskipun sedang beristirahat atau bersantai
5. Mendapatkan keuntungan yang cukup besar

Resiko Berbisnis Online :
1. Resiko penipuan
2. Tidak ada order/produk tidak laku
3. Order terlalu meningkat sehingga tidak terlayani

Contoh Bisnis online :
isnis Online baju, sepatu, tas, dll melalui WEB resmi, Jejaring sosial, dll

Tanggapan : Menurut saya berbisnis online memanglah cara mudah mendapat keuntungan tanpa harus bekerja keras, namun kita sebagai penjual haruslah berhati-hati saat menerima orderan karna tidak jarang terjadi penipuan di bisnis online ini, pada dasarnya tidak hanya penjual yang bisa tertipu dengan pemesan palsu, namun pembeli pun rentan tertipu oleh web/tempat belanja online lainnya yang terlihat resmi ternyata itu hanyalah akal-akalan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan .



Sumber :
http://ariefdar.wordpress.com/2013/01/29/pengertian-bisnis-online/
http://kautelah.blogspot.com/2013/01/kelebihan-dan-kekurangan-bisnis-online.html





UU Dalam Monopoli dan oligopoli

A. Monopoli

Mopoli berasal dari bahasa Yunani yang berasal dari kata 'Monos' dan 'Polein' yang berarti penjual, dari asal nama monopoli saja kita sudah dapat menilai bahwa pengertian dari monopoli adalah kegiatan perdagangan secara tunggal atau hanya ada satu penjual saja dan nyaris tidak ada pesaing sehingga penjual dapat dengan leluasa menguasai pasar dan dapat meraih keuntuntgan yang melebihi normal .

Ciri-ciri Monopoli
1. Hanya terdapat satu penjual
2. Haga ditentukan penjual (sepihak)
3. Konsumen tidak dapat pindah walau rugi
4. Dapat menimbulkan ketidak adilan atau kerugian yang cukup besarbagi konsumen

Contoh produk :
1. Microsoft Windows
2. Perusahaan listrik Negara (PLN)
3. Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT. KAI)

Jelas tercantum dalam UU No. 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, dan Pasal 27 Ayat 2 mengenai Larangan Monopoli yang berbunyi :


UU No. 5 Ayat 1
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada dasar bersangkutan yang sama .
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 21 Ayat 1
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam enetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 27 Ayat 2
 Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


B. Oligopoli

Oligopoli adalah Pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Ciri-ciri
1. Harga produk yang diual relatif sama
2. Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain
3. Pembedaan produk yang nggul merupakan kunci sukses
4. Oligopoli murni ditandai dengan beberapa perusahaan yang menjual produk homogen
Contoh Produk :
1. Pasar semen
2. Pasar layanan operator selular (Produk layanan operator selular GSM dan CD
3. Pasar otomotif
  • i Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. 
  • Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli

Pengertian yang diterapkan dalam Oligopoli asalah :
1. Penjual bukan hanya sebagai Price Maker
2. Penjual bertindak secara strategik
3. Kemungkinan masuk pasar bervariasi dari yang mudah sampai yang tidak mungkin masuk pasar




Perjanjian yang dilarang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 5 1dan 2 dan pasal 6

Pasal 4
1. Pelaku usaha dilarang memuat perjanjian dengan elaku usaha lain utk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemsaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 apabila 2 atau 3 pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 5
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku bagi
a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam usaha patungan
b. suatu pejanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus diayar oleh pemneli lain untuk berang atau jasa yang sama



Tanggapan : Sebenarnya untuk peraturan dalam pasar monopoli tidaklah harus menuntut bahwa perusahaan dilarang menentukan harga sepihak karna setiap pedagang juga memiliki hak untuk menentukan harga dagangannya, toh pada pasar monopoli memang pasar tunggal, hanya saja seharusnya pasar monopi berdiri di kalangan menengah keatas sehingga tidak terlalu merugikan konsumen .






Sumber
http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
http://kerozzi.blogspot.com/2013/02/perbedaan-pasar-monopoli-monopolistik-persaingan-sempurna.html

Aturan Hukum Hak Konsumen




Pada dasarmnya konsumen dan pelaku usaha adalah satu sama lain yang saling membutuhkan dan tidak akan ada sebuah transaksi jika ada pelaku usaha tanpa adanya konsumen dan begitupun sebaliknya tidak akan ada transaksi jika ada konsumen tanpa adanya pelaku usaha. Namun tidak jarang pada zaman sekarang ini kita jumpai penipuan dalam suatu transaksi jual beli, bahkan ada yang sampai tertipu jutaan rupiah. Pahal sebenernya segala sesuatu tentang hak kita sebagai konsumen bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah tercantum dengan jelas di Undang-Undang.

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen
Pasal 27
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumendan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 46
Ayat 1
Huruf b
Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok  harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum dalah satu caranya adalah bukti transaksi.
Huruf d
Tolak ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen

Pasal 47
Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatanyang telah merugikan konsumen tersebut.

Pasal 49
Ayat 3
Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen.

Pasal 54
Ayat 3
Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.


UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:

  • Hak   atas   kenyamanan,   keamanan,   dan   keselamatan   dalam mengkonsumsi   barang  dan/atau jasa.
  • Hak   untuk  memilih   barang   dan/atau   jasa   serta  mendapatkan   barang   dan/atau   jasa  tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas  informasi yang benar,  jelas,  dan  jujur mengenai kondisi  dan  jaminan barang  dan/atau jasa
  • Hak   untuk   didengar   pendapat   dan   keluhannya   atas   barang   dan/atau   jasa   yang  digunakan
  • Hak   untuk  mendapatkan  advokasi,   perlindungan,   dan   upaya  penyelesaian   sengketa  perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti  rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima  tidak sesuai  dengan perjanjian atau  tidak sebagaimana mestinya
  • Hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Sumber :
1. http://www.kotasatelit.com/forums/showthread.php?35997-UU-No-8-Tahun-1999-Tentang-Perlindungan-Konsumen
2. http://www.berbagiinformasi.net/2013/03/Konsumen-Cerdas-Paham-Undang-Undang-Perlindungan-Konsumen.html